Pilkada Lampung

KPU Pesisir Barat Lampung Ingatkan Paslon Patuhi Larangan Kampanye Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat Lampung ingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan kampanye Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung ingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan dan regulasi selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

Pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024  dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Anggota KPU Pesisir Barat, Zairi Opani mengatakan, pelaksanaan kampanye Pilkada ini telah diatur dalam PKPU No.13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam PKPU tersebut dijelaskan ada beberapa larangan yang harus di perhatikan dan ditaati oleh setiap pasangan calon kepala daerah saat melakukan kampanye," ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Dijelaskannya,dalam Bab IV pasal 57 ayat 1 menyebutkan dalam kampanye peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, peserta Pemilu juga dilarang menghina individu, agama, suku, ras, golongan dan peserta Pemilu lainnya.

Peserta Pemilu juga dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Lalu, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik dan mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Selanjutnya, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Peserta Pemilu juga dilarang kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

"Peserta Pemilu tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan serta melakukan kampanye diluar jadwal telah ditetapkan oleh KPU," kata dia.

Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan ini dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye.

Terkait dengan penggunaan fasilitas negara juga ditegaskan dalam pasal 60 bahwa selama masa kampanye Gubernur,Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Bupati serta pejabat lainya dikarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.

Termasuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan calon lain.

Fasilitas negara ini berupa kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai,alat transportasi dinas lainnya serta fasilitas negara berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, dan sebagainya.

"Kami berharap semua pasangan calon menaati aturan dan regulasi yang ada dalam melaksanakan kampanye Pilkada 2024," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved