Pilkada Lampung

Calon Wabup Lampung Selatan Antoni Imam Rutin Laporkan Harta Kekayaan di LKHPN

Calon Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Antoni Imam rutin melaporkan harta kekayaannya di LKHPN.

Dokumentasi
Calon Wakil Bupati Lampung Selatan Nomor Urut 1 Antoni Imam mengatakan rutin melaporkan harta kekayaannya di LHKPN. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tentang online Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) calon Wakil Bupati Lampung Selatan Nomor Urut 1 Antoni Imam mengatakan kalau laporan harta kekayaannya yang ada di LHKPN KPK itu benar.

"Benar itu, sudah benar mas," ujar Antoni, Rabu (2/10/2024).

Calon Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Antoni Imam rutin melaporkan harta kekayaannya di LKHPN.

Terutama, kata dia, saat dirinya aktif menjadi anggota dewan setempat.

Sekadar informasi, Antoni Imam pernah menjadi anggota DPRD Lampung Selatan periode 2014-2019.

"Saya rutin melaporkan. Terutama pas masih aktif di anggota dewan. Itu otomatis. Karena semua melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.

Ia menyebut LHKPN tersebut merupakan syarat adminitrasi pencalonan kepala daerah.

"Karena LHKPN ini kan berlaku untuk penyelenggara negara. Dan saat ini sebagai syarat adminitrasi pencalonan kepala daerah kita wajib melaporkan LHPKN tersebut," ujarnya.

Harta kekayaan calon Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Antoni Imam mencapai Rp 3 miliar.

Dari situs online Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pmeberatasan Korupsi, tertera harta kekayaan calon Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Antoni Imam mencapai Rp 3.579.000.000. Dengan nomor NHK: 967897.

Harta kekayaan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Antoni Imam terdiri dari:

Nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 3.087.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 1405 meter persegi, per 270 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hibah tanpa akta dengan nilai Rp 2 miliar.

2. Tanah seluas 1975 meter persergi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hibah tanpa akta dengan senilai Rp 987,5 juta.

3. Tanah seluas 960 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hibah tanpa akta dengan senilai Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved