Berita Lampung

Diduga Korupsi, Kepala Yayasan di Tulangbawang Lampung Ditahan di Rutan Menggala

Kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulangbawang, Lampung pada Kamis (3/4/2024).

istimewa
Kepala Yayasan PKBM Raden Intan di Tulangbawang, Lampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Usai ditetapkan tersangka, kepala yayasan di Tulangbawang dijebloskan ke Rutan Menggala. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TulangbawangKepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan ditahan di Rutan Menggala setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulangbawang, Lampung pada Kamis (3/4/2024).

Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita mengungkapkan untuk sementara tersangka dugaan korupsi berinisial P ditahan demi kepentingan penyidikan.

Tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Menggala.

Diketahui kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangkan diduga karena korupsi dana  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kejari Tulangbawang mengungkap modus kepala Yayasan PKBM Raden Intan korupsi ratusan juta.

Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita membeberkan Kepala Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P melakukan pengadaan tutor atau pengajar secara fiktif.

Kemudian kepala Yayasan di Tulangbawang tersebut melakukan pemotongan honor tutor yang berada di PKBM.

Disamping itu tidak merealisasikan pembelajaran atau fiktif.

"Serta melaku mark up pembelanjaan kebutuhan PKBM," ujar Kajari Tulangbawang Dennie Sagita, Jumat (4/10/2024).

Dennie menuturkan perbutan korupsi kepala Yayasan PKBM Raden Intan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 717,8 juta.

Kerugian negara itu timbul dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kemendikbud RI TA 2022-2023 yang ditilap kepala Yayasan.

Kerugian negara sebesar Rp 717,8 juta muncul berdasar perhitungan auditor Inspektorat dalam kegiatan Yayasan PKBM Raden Intan selama kurun 2022-2023.

Sedangkan total keseluruhan anggaran pada periode tersebut sebesar Rp 1,1 miliar

Atas kerugian negara itu lantas Kejari Tulangbawang menetapkan Kepala Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P menjadi tersangka dugaan korupsi.

Penetapan kepala Yayasan PKBM Raden Intan sebagai tersangka korupsi dibenarkan Kajari Tulangbawang Dennie Sagita.

"Kemarin (Kamis) kami tetapkan P sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional satuan pendidikan PKBM," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Kajari mengatakan Kepala Yayasan PKBM Raden Intan itu menyalahgunakan dana BOSP dari Kemendikbud RI Tahun Anggaran 2022 -2023.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 717,8 juta.

"Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat dalam kegiatan PKBM Raden Intan Tahun Anggaran 2022-2023, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 717,8 juta," ungkapnya.

Sedangkan total keseluruhan anggaran kegiatan sebesar Rp 1,1 miliar.

Masih kata Dennie, adapun modus yang dilakukannya tersangka yaitu dengan melakukan pengadaan tutor atau pengajar secara fiktif.

Kemudian melakukan pemotongan honor tutor yang berada di PKBM dan pembelajaran yang tidak direalisasikan atau fiktif.

"Serta melaku mark up pembelanjaan kebutuhan PKBM," imbuhnya.

Ditambahkan Dennie demi kepentingan penyidikan, tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Menggala.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat Pasal Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved