Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Polisi Selidiki asal Senpi Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah akan menyelidiki asal senjata api yang digunakan Muhammad Rifai untuk menembak istrinya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah akan menyelidiki asal senjata api yang digunakan Muhammad Rifai untuk menembak istrinya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, senjata api yang digunakan tersangka dapat dipastikan ilegal, yang diduga buatan lokal.

"Senjata api yang dimiliki pelaku diduga rakitan lokal dan ilegal. Kita akan selidiki asal senjata api tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, selain senjata api ilegal, polisi juga menemukan satu butir peluru aktif  dari tangan tersangka.

Sementara saat menembak istrinya, tersangka menggunakan satu butir peluru.

"Hasil pemeriksaan dokter, peluru yang ditembakkan ke istri membuat bekas luka tembus dengan lubang di perkirakan diameter 1 cm serta tembus 2,5 cm," katanya

Pasal Berlapis

Polres Lampung Tengah mengamankan Muhammad Rifai (24) tersangka penembakan istrinya sendiri.

Polres Lampung Tengah juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres mengatakan, tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (3/10/2024).

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Pebinor Jadi Alasan

Polres Lampung Tengah mengungkap motif pelaku penembakan seorang wanita yang masih berstatus istri sah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan tersangka bernama Muhammad Rifai (24) dilakukan secara sadar.

"Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba"

"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata kapolres dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.

Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.

Serahkan Diri

Suami penembak istri akhirnya menyerahkan dirinya ke Polres Lampung Tengah, Kamis (3/10/2024).

Setelah kabur usai menembak istrinya bernama Yeni, Muhammad Rifai akhirnya mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Polres Lampung Tengah.

Ahmad Arifin selaku Camat Bandar Surabaya mengagakan, Rifai diserahkan ke Polres Lampung Tengah dengan diantarkan olehnya bersama pihak keluarga.

"Benar, saya bersama pihak keluarga mendampingi penyerahan diri warga yang berkasus penembakan terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Bandar Surabaya," katanya kepada Tribunlampung.co.id.

Arifin mengatakan, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian sekira pukul 20.40 WIB.

Dia menyebutkan, selebihnya akan ditangani jajaran Polres Lampung Tengah sesuai hukum yang berlaku.

Berkaca dari insiden ini, Arifin berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

"Semoga tidak terulang insiden seperti ini dikemudian hari, masyarakat dihadapkan untuk dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin," katanya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved