Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Fakta Baru Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Ternyata Mantan Begal

Polres Lampung Tengah mengungkap latar belakang asal senjata api ilegal milik Muhammad Rifai (24) tersangka suami tembak istri.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Tersangka penembakan istri di Lampung Tengah saat diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah mengungkap latar belakang asal senjata api ilegal milik Muhammad Rifai (24) tersangka suami tembak istri.

Muhammad Rifai diamankan Polres Lampung Tengah setelah menembak istrinya sendiri bernama Yeni Jalia (20) di Dusun 1, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Senin (1/10/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, catatan kriminal Muhammad Rifai diketahui setelah dilakukan penyelidikan barang bukti senjata api yang dimilikinya.

"Pelaku punya catatan kriminal tahun 2000 silam yakni residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal)," katanya, Minggu (6/10/2024).

Dari hasil dari hasil penyelidikan, Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Andik mengatakan, atas tindakan KDRT kepada istrinya dan kepemilikan senjata api, tersangka dijerat pasal berlapis.

Saat ini, tersangka ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (3/10/2024).

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved