Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Istri Ditembak Suami di Lampung Tengah Sedang Pemulihan Luka

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan saat ini sedang dalam masa pemulihan lengan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus suami tembak istri di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istri korban penembakan yang dilakukan oleh suami di Lampung Tengah saat ini sedang dalam pemulihan.

Diketahui, lengan kanan korban bernama Yeni Jalia (20) tertembus peluru dengan luka berdiameter 1 cm serta tembus 2,5 cm.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan saat ini sedang dalam masa pemulihan lengannya.

"Korban saat ini dalam keadaan baik-baik saja setelah mendapatkan perawatan medis paska ditembak suaminya," kata Kapolres Lampung Tengah, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, tersangka dilaporkan ke polisi oleh kakak korban dengan 2 surat laporan sekaligus.

Yaitu laporan dengan nomor LP/ B / 249 / X /2024/SPKT//POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, tanggal 1 Oktober 2024 tentang KDRT.

Serta laporan dengan nomor LP/ A / / X/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tanggal 3 Oktober 2024 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Bukan Anggota TNI dan Polri

Tersangka kasus suami tembak istri di Lampung Tengah telah diamankan polisi.

Pelaku merupakan warga Dusun I Kampung Surabaya ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

"Dia (tersangka) berprofesi sebagai wiraswasta dan bukan sebagai anggota Polri atau TNI," katanya, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, profesi tersangka tidak ada kaitannya dengan penggunaan atau kepemilikan senjata.

Sehingga tindakan tersangka jelas ilegal dan melanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved