Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Istri Ditembak Suami di Lampung Tengah Sedang Pemulihan Luka

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan saat ini sedang dalam masa pemulihan lengan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus suami tembak istri di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. 

"Senjata api yang dimiliki pelaku diduga rakitan lokal dan ilegal. Kita akan selidiki asal senjata api tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, selain senjata api ilegal, polisi juga menemukan satu butir peluru aktif  dari tangan tersangka.

Sementara saat menembak istrinya, tersangka menggunakan satu butir peluru.

"Hasil pemeriksaan dokter, peluru yang ditembakkan ke istri membuat bekas luka tembus dengan lubang di perkirakan diameter 1 cm serta tembus 2,5 cm," katanya. 

Pasal Berlapis

Polres Lampung Tengah mengamankan Muhammad Rifai (24) tersangka penembakan istrinya sendiri.

Polres Lampung Tengah juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres mengatakan, tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (3/10/2024).

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved