Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan Modus COD via Facebook

Pelaku penggelapan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap setelah membawa kabur m

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Tengah
Pelaku penggelapan motor dengan modus COD lewat Facebook ditangkap Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penipuan dengan modus COD (Cash on Delivery) jual beli di Facebook.

Pelaku penggelapan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap setelah membawa kabur motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (9/2/2024).

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

"Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo," katanya, Sabtu (5/10/2024).

Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

Kemudian, kata Daniel, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

Hal itupun disetujui dan disepakati lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.

Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

"Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya," katanya.

Modus selanjutnya, lanjut kapolsek, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.

"DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Kamis (3/10/2024) pukul 16.30 WIB," katanya.

Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

"DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved