Berita Terkini Artis
Vadel Badjideh Bantah Lakukan Asusila pada Lolly, Sebut Pacaran Diawasi Keluarga
Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya bantah melakukan aksi asusila pada putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya bantah melakukan aksi asusila pada putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Dituturkan tim kuasa hukumnya, Rahmat, Vadel Badjideh selalu dalam pengawasan keluarganya tatkala menjalin hubungan dengan Lolly.
Hal tersebut diungkapnya saat menyinggung pasal yang disangkakan pada Vadel.
"Pasal ini harus ada ancaman kekerasan, harus ada pemaksaan. Itu kalau pernah dilakukan asusila, tapi tadi secara tegas Vadel menyatakan bahwa tidak pernah ada," beber Rahmat, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).
Ia berdalih kliennya selalu dalam pengawasan keluarganya.
"Karena memang sejak bertemu dengan Laura, mohon maaf, Lolly, Vadel sudah memperkenalkan dengan keluarganya."
"Artinya, selama perjalanan selama ini Vadel benar-benar dijaga oleh keluarga Badjideh," lanjutnya lagi.
Merespons itu, Vadel dan kakaknya, Bintang Badjideh menganggukkan kepala.
Tak hanya itu, pihaknya juga membantah tudingan aborsi.
Malahan, mereka memojokkan Lolly sebagai pelaku aborsi.
"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat.
Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.
"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.
Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.
Joget di Kantor Polisi
| Terkuak Alasan yang Ringankan Vonis Ammar Zoni, Usianya Masih Muda |
|
|---|
| Kamelia Irit Bicara, Enggan Komentari Kasus Ammar Zoni Lagi |
|
|---|
| Kamelia Tersedu-sedu Ammar Zoni Divonis Bui 7 Tahun, Akui Kecewa Berat |
|
|---|
| Tak Hanya Vonis Penjara 7 Tahun, Ammar Zoni Juga Didenda Rp1 M |
|
|---|
| Tok! Ammar Zoni Divonis Penjara 7 Tahun Kasus Peredaran Narkoba di Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penyidik-mencecar-Vadel-Badjideh-33-pertanyaan.jpg)