Pilkada Lampung

Debat Calon Perdana Pilgub Lampung Digelar 13 Oktober, Tim Perumus Sudah Dibentuk

KPU Lampung menunjuk 5 nama menjadi tim perumus debat kandidat peserta Pilkada Lampung 2024, yang rencananya digelar 13 Oktober di Hotel Novotel.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana. KPU Lampung menunjuk 5 nama menjadi tim perumus debat kandidat peserta Pilkada Lampung 2024, yang rencananya digelar Minggu, 13 Oktober di Hotel Novotel. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, menunjuk lima nama menjadi tim perumus debat kandidat peserta Pilkada Lampung 2024.

Rencananya, debat perdana para calon di Pilgub Lampung 2024 tersebut akan mulai digelar pada Minggu, 13 Oktober 2024 di Hotel Novotel.

Komisioner KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, kelima nama tim perumus tersebut merupakan tokoh dengan latar belakang akademisi serta ahli di bidangnya masing-masing.

"Terkait dengan debat, KPU menunjuk tim perumus yang terdiri profesional, akademisi yang memiliki integritas dan mumpuni di bidangnya," tambahnya.

Adapun kelima nama tim perumus yang dimaksud yakni, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, Usep Syaifudin, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Roby Cahyadi, akademisi Teknik Sipil Itera, Ilham Malik.

Lalu, Akademisi UIN Raden Intan Lampung, Mansyur Hidayat, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.

Antoniyus menjelaskan, berdasarkan regulasi PKPU Nomer 13 Tahun 2024, debat kandidat dilaksanakan maksimal tiga kali. 

"Debat Cagub-cawagub Provinsi Lampung yang pertama akan dilaksanakan pada 13 Oktober di Novotel," ujar Antonius saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

"Untuk debat kedua akhir dilaksanakan Oktober, dan yang terakhir pertengahan November 2024," jelasnya.

Anton menjelaskan, nantinya tim perumus tersebut bakal menyusun format debat, menentukan tema serta menunjuk panelis debat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat enam kategori yang diatur untuk dijadikan sebagai tema debat.

Adapun keenam tema tersebut antara lain, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dan yang terakhir memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk tema, panelis itu siapa orangnya dan akan ditunjuk oleh tim perumus tersebut," ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan jika masing-masing calon kepala daerah nantinya diperbolehkan membawa masa pendukung saat debat.

"Nanti dalam debat itu pasangan calon boleh bawa tim, jumlahnya diatur secara teknis tergantung dengan kapasitas ruangan," pungkasnya.

 
        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved