Pilkada Lampung Selatan

Pasangan Nanang Antoni Minta BPOM Cek Kandungan Minyak Kemasan yang Dibagikan ke Warga

Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam meminta BPOPM untuk mengecek kandungan m

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus/Istimewa
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam laporkan pembagian minyak kemasan tanpa merk.  

Ia menilai, pelanggaran minyak kemasan tanpa merk bisa masuk ke unsur pidana dan hukumannya kurungan penjara 5 tahun.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman membenarkan pihak kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, telah melapor terkait pembagian minyak kemasan tanpa merk ke pihaknya.

Pihaknya masih menyelidiki dugan kasus tersebut.

"Waktu penanganan oleh Bawaslu 3+2 hari. Kalau memenuhi unsur kita naikkan ke tahap penyidikan yang akan diproses oleh kepolisian," ujarnya.

"Kalau tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penanganannya," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved