Pilkada Lampung Selatan
Pasangan Nanang Antoni Minta BPOM Cek Kandungan Minyak Kemasan yang Dibagikan ke Warga
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam meminta BPOPM untuk mengecek kandungan m
|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus/Istimewa
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam laporkan pembagian minyak kemasan tanpa merk.Â
Ia menilai, pelanggaran minyak kemasan tanpa merk bisa masuk ke unsur pidana dan hukumannya kurungan penjara 5 tahun.
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman membenarkan pihak kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, telah melapor terkait pembagian minyak kemasan tanpa merk ke pihaknya.
Pihaknya masih menyelidiki dugan kasus tersebut.
"Waktu penanganan oleh Bawaslu 3+2 hari. Kalau memenuhi unsur kita naikkan ke tahap penyidikan yang akan diproses oleh kepolisian," ujarnya.
"Kalau tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penanganannya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Pilkada Lampung Selatan
4 Anggota KPPS Lampung Selatan Meninggal Dunia saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bawaslu Panggil Kadiskominfo dan Kadis UMKM Terkait Netralitas ASN saat Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Berjalan Lancar Kepala Polres Lampung Selatan Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Pasangan Egi-Syaiful Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.