Pilkada

Bawaslu Lampung Minta Sirekap Jangan Bikin Gaduh Lagi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri berharap Sirekap Pilkada 2024 dapat menyajikan fakta yang sebenarnya.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) diperbaiki sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. 

Pasalnya, Sirekap pada Pileg lalu sering bermasalah sehingga membuat kegaduhan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri berharap Sirekap Pilkada 2024 dapat menyajikan fakta yang sebenarnya. 

Menurut dia, jangan sampai data yang muncul di aplikasi tersebut berbeda dengan hasil C1.

"Jangan seperti Pemilu 2024 kemarin, antara Sirekap dan hasil C1 berbeda, sehingga menimbulkan kegaduhan. Maka kami berharap jika KPU menerbitkan Sirekap Pilkada harus benar-benar valid," kata Tamri, Rabu (9/10).

Tamri menambahkan, Bawaslu akan membahas Sirekap bersama KPU Lampung pasca penghitungan suara. 

"Sekarang masih tahap kampanye, kemungkinan nanti jika memang ada Sirekap kita bahas setelah penghitungan suara sesuai tahapan," ucap dia lagi.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi menyampaikan hal senada. 

Dia berharap Sirekap tidak membuat gaduh di Pilkada 2024. 

"Harapan kami jangan sampai buat gaduh lagi terkait dengan publikasi hasil dari Sirekap ini seperti Pemilu yang lalu," ujar Muhyi.

Muhyi berpandangan, penguatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara harus dilakukan oleh KPU sampai ke petugas adhoc. Sehingga, Sirekap tidak salah dalam membaca perolehan suara yang dicatat oleh petugas.

"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 terjadi perbedaan perolehan suara antara penghitungan manual dan aplikasi Sirekap, yang disebabkan oleh penulisan perolehan suara tidak jelas terbaca oleh Sirekap. Maka penting dilakukan penguatan SDM. KPPS itu harus di-bimtek sedetail mungkin terkait dengan penggunaan Sirekap. Petugas nulisnya harus baik agar terbaca oleh sistem Sirekap," ujarnya.

Muhyi mengingatkan bahwa Sirekap bukan alat penghitungan utama, melainkan aplikasi yang membantu penghitungan suara. 

"Sirekap hanyalah alat bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara. Yang digunakan (sebagai acuan) ialah (hasil) pleno di tingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi," ungkapnya.

Komisioner KPU Lampung Antoniyus mengatakan, pihaknya akan mengikuti bimbingan teknis di Jakarta guna membahas lebih lanjut mengenai Sirekap

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved