Berita Terkini Artis

Alasan Hakim Bela Sandra Dewi Pertahankan Cincin Kawin yang Mau Disita Kejagung

Upaya Sandra Dewi mempertahankan cincin kawin yang mau disita Kejagung dibenarkan hakim di Pengadilan.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi dibela hakim atas upayanya mempertahankan cincin kawin yang mau disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

"Pernah, Yang Mulia," jawab Sandra.

"Jadi saya berhenti syuting sinetron kejar tayang itu setelah saya keguguran di kehamilan yang pertama," tandasnya.

Sahabat Daniel Mananta ini mengaku hanya fokus melanjutkan syuting iklan hingga sekarang.

"Kemudian saya tetap syuting sampai sekarang karena iklan saya banyak sekali Yang Mulia," lanjut Sandra.

Dalam kesempatan yang sama, Sandra juga membantah tas miliknya didapat dari uang pemberian Harvey Moeis.

Dia menegaskan seluruh tas miliknya itu berasal dari endorsement yang dilakukannya sejak 2014.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU, ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya hakim.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas."

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa," jawab Sandra.

Sandra Dewi lantas menjelaskan, ada beberapa tas mewah hasil endorsement yang dijualnya.

Dia lalu kembali menegaskan seluruh tas tersebut bukan hasil pemberian Harvey Moeis.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved