BeritaTerkini Artis

Sakral, Alasan Sandra Dewi Ogah Serahkan Cincin Kawin ke Jaksa

Sandra Dewi keberatan jika cincin tunangan dan kawin diserahkan untuk barang bukti di pengadilan dalam kasus suaminya Harvey Moeis.

|
Editor: taryono
YouTube Intens Investigasi
Sandra Dewi keberatan jika cincin tunangan dan kawin diserahkan untuk barang bukti di pengadilan dalam kasus suaminya Harvey Moeis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sandra Dewi keberatan jika cincin tunangan dan kawin diserahkan untuk barang bukti di pengadilan dalam kasus suaminya Harvey Moeis.

 Sandra Dewi beralasan cincin tunangan dan kawin tersebut merupakan barang yang sakral.

Kecuali cincin tunangan dan kawin, penyidik Kejaksaan Agung RI menyota 88 tas mewah dan bermerek mahal serta 141 perhiasan.

Penyitaan dilakukan setelah barang-barang Sandra Dewi itu diduga terindikasi dengan perkara dugaan korupsi pengadaan timah di PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Sandra Dewi menegaskan tidak pernah menerima tas branded dan perhiasan dari Harvey Moeis, suaminya.

Sandra Dewi menyatakan, semua barang yang dimilikinya itu, termasuk tas branded dan perhiasan mahal itu, bukan pemberian Harvey Moeis.

"Sudah sepuluh tahun saya dapat endorse lebih dari 23 toko tas-tas," kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

"Perhiasan emas juga saya dapatkan dari brand yang saya iklankan selama ini," lanjutnya.

Sandra Dewi punya banyak tabungan dari hasil bekerjanya hingga bisa mendapatkan barang-barang mewah itu setelah dikenal sebagai selebritas sejak 10 tahun lalu.

Saat ini Sandra Dewi tetap harus patuh dengan proses hukum.

Sandra Dewi hanya tidak memberikan cincin tunangan dan pernikahannya ke penyidik Kejagung RI.

Dua cincin itu diberikan Harvey Moeis ke Sandra Dewi.

"Cincin ini sakral dan saya tidak mau memberikan ke penyidik," ujar Sandra Dewi.

Berutang pada Keluarga

Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved