Berita Lampung
Sosok Pengganti Fahrizal Darminto Sebagai Sekprov Lampung, DPRD Harap Miliki Integritas
Anggota DPRD Lampung meminta sosok Sekprov Lampung pengganti Fahrizal Darminto harus orang yang berkompeten serta memiliki integritas.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung meminta sosok Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung pengganti Fahrizal Darminto harus orang yang berkompeten serta memiliki integritas.
Diketahui, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto bakal memasuki usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Merujuk pada aturan tersebut, maka Fahrizal Darminto dipastikan akan menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN pada kurang dari 10 hari ke depan.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui sosok yang akan menggantikan Fahrizal Darminto sebagai PNS dengan jabatan tertinggi di Pemerintah Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengatakan, proses pergantian sekretaris provinsi merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini gubernur.
Dia pun mengaku belum mendengar informasi terkait siapa sosok yang akan menggantikan Fahrizal.
"Saya belum paham, karena itu ranahnya eksekutif," ujar Hanifal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Dia pun menyebut bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan terkait pergantian jabatan struktural di eksekutif
"Kalau itu enggak perlu ada pemberitahuan ke dewan," imbuhnya.
Meski begitu, anggota DPRD Fraksi Demokrat ini meminta agar Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menunjuk sosok pengganti yang benar-benar berkompeten.
"Pastinya golongan pangkat sudah memenuhi syarat dan harus loyal sama pimpinan nantinya," kata Hanifal.
Dia melanjutkan, sekprov merupakan ASN dengan jabatan tertinggi di pemerintah daerah.
Sehingga, selain berkompeten dan berintegritas, sekprov juga harus dapat memberi contoh dan tauladan yang baik bagi semua ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung Samsudin Ajukan Pengganti Fahrizal Darminto ke Kemendagri
"Tentu harus memiliki rekam jejak yang baik, punya integritas, bisa memberi tauladan bagi semua ASN yang lain," tandasnya.
Pj Gubernur Lampung Samsudin Ajukan Pengganti Fahrizal Darminto ke Kemendagri
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, memastikan jika kandidat calon Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto, bakal memasuki usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Merujuk pada aturan tersebut, maka Fahrizal Darminto dipastikan akan menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN sekitar 10 hari ke depan.
"Sudah diajukan ke Kemendagri," ujar Samsudin ketika dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/10/2024).
Sayangnya, Samsudin enggan mengungkap, siapa sosok kandidat yang diajukan ke Kemendagri tersebut.
Termasuk juga berapa orang yang diajukan Samsudin ke Kemendagri, untuk menggantikan posisi Fahrizal Darminto.
"Kita tunggu saja ya," singkatnya.
Seperti diketahui, untuk menduduki kursi sekprov, seorang ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, memiliki jenjang pangkat minimal Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c.
Selain itu, calon sekprov juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan
Kemudian, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Lalu, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi.
Calon sekprov juga tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Fahrizal Darminto Pensiun Bulan Ini, DPRD Belum Bahas Pergantian Sekda Lampung
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto dikabarkan bakal purna tugas atau pensiun bulan Oktober 2024.
“Saya terima gaji terakhir 1 Oktober tetapi masih tetap bekerja sampai akhir Oktober"
"Per 1 November sudah tidak aktif lagi,” kata Fahrizal kepada awak media beberapa waktu lalu.
Namun, menjelang masa pensiun Fahrizal, DPRD Lampung belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sejauh ini belum ada bahasan di kami (DPRD) karena alat kelengkapan Dewan (AKD) saja belum terbentuk"
"Dalam menentukan keputusan ini tidak bisa hanya ketua dan wakil ketua harus melibatkan seluruh Fraksi dan Anggota DPRD," kata Wakil ketua DPRD Lampung, Ismet Roni, Jumat (11/10/2024).
Dia mengatakan, akan membahas mengenai pergantian Sekda pasca AKD terbentuk.
"Nanti pasti jadi bahasan khusus setelah AKD terbentuk," tuturnya.
Apabila massa jabatan Sekda Lampung habis dan AKD belum terbentuk, maka kata Ismet, bisa sementara dijabat Plt.
"Tentu jika mendesak ya, Plt dulu untuk mengisi jabatan Sekda Lampung," pungkasnya.
Fahrizal Darminto Dikukuhkan Ketua Dewan Pengurus Korpri Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung 2024-2029 di Ballroom Hotel Novotel, Rabu (24/7/2024).
Pengukuhan dilakukan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DP Korpri Nasional Oni Bibin Bintoro berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor KEP-28/KU/VII/2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bhakti 2024-2029.
Pengukuhan disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.
Dalam periode kedua sebagai Ketua DP Korpri tersebut, Sekdaprov Fahrizal terpilih secara aklamasi/calon tunggal pada musyawarah Korpri Provinsi Lampung yang diselenggarakan di hari yang sama.
Dalam kesempatan ini, dikukuhkan juga DP Korpri Provinsi Lampung yang di antaranya Qudratul Ikhwan sebagai Wakil Ketua 1, Mulyadi Irsan sebagai Wakil Ketua 2 dan Senen Mustakim sebagai Wakil ketua 3.
Samsudin mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bakti 2024-2029 yang telah dikukuhkan.
Ia berharap pengurus yang dilantik dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak anggotanya serta meningkatkan profesionalisme, kompetensi anggota Korpri juga dapat memberikan manfaat yang banyak bagi kemajuan Organisasi KORPRI Provinsi Lampung.
Samsudin berpesan kepada DP Korpri yang telah dikukuhkan untuk melaksanakan program dengan sebaik-baiknya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.