Pilkada
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Tersangka Pelanggaran Kampanye
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024.
"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya
Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.
Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Badawi menyebut, Qomaru Zaman tidak dapat hadir lantaran sedang sakit.
Ia sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Qomaru Zaman.
"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.
Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus QZ.
Badawi menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan.
"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 hari," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu.
"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari Kejaksaan dan dari Bawaslu," kata Rosali.
"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan," paparnya.
Sementara itu, KPU Metro tunggu keputusan hukum yang inkrah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya menunggu putusan final dan inkrah.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mendiskusikan dan mengonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan setingkat di atas apabila putusan pelanggaran Qomaru Zaman berdampak pada pencalonan.
"Terkait itu kami tidak ingin berandai-andai. Prinsipnya KPU menunggu putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap," ujarnya.
"Kami belum tau apa putusannya seperti apa. Kami juga perlu mendiskusikan dan mengonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan tersebut berdampak pada pencalonan. Kita juga tunggu apa keputusan, dan rekomendasi Bawaslu," tutupnya.
Hingga kini, Tribun Lampung belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Qomaru Zaman.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.