Pilkada
Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Qomaru Zaman Siap Kooperatif
Pihak Qomaru Zaman menyatakan bakal kooperatif dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya.
Tribunlampung.co.id, Metro - Pihak Qomaru Zaman menyatakan bakal kooperatif dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya.
Hadri Abunawar, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hadri mengatakan siap mendampingi kliennya menghadapi permasalahan hukum tersebut.
"Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai," kata dia kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Terkait penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman, Hadri menyebut pihaknya menghormatinya.
"Ini adalah proses projusticia dan kewenangan dari penyidik. Kami hormati proses hukum tersebut," papar Hadri.
"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan. Dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.
Ia pun membantah beredarnya informasi adanya pembagian bantuan sosial (bansos).
"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Ini bukan pembagian bansos. Karena bansos bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikan, bukan pembagian bansos," jelas Hadri.
"Karena yang ada narasi pemberitaan ini Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial. Bukan itu. tapi ini materi fakta penyidikan yang harus dibuktikan oleh penyidik," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik.
"Menyikapi penetapan tersangka, kami akan mengambil langkah hukum praperadilan atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh. Langkah praperadilan itu tapi terbatas waktu. Atau langkah hukum kedua, yaitu kooperatif dan ikuti proses ini," beber Hadri.
"Kalau ini terbukti, ya namanya terbukti, kita akan menghadapi Munkar-Nakir nanti, apalagi ini urusan dunia. Kalau ini tidak terbukti, kita perlu kepastian hukum. Saya dapat pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik," tegas dia.
Hadri mengaku siap mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan.
"Jadi menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak Gakkumdu terkait penetapan isu itu adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut. Jadi kita hormati kewenangan penyidik pasti. Jadi kami jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasihat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Metro Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024.
"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi dalam konferensi pers di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.
Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman. Namun, ia tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan karena sakit.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya. Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Qomaru Zaman.
"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum ataupun dari keluarga. Mungkin kita jadwalkan ulang," tukasnya.
Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus Qomaru Zaman.
"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 hari," kata dia.
Sementara itu, KPU Metro menunggu keputusan hukum yang inkrah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya menunggu putusan final dan inkrah.
Pihaknya masih akan mendiskusikan dan mengonsultasikan terlebih dahulu kepada KPU Lampung terkait status Qomaru Zaman.
"Terkait itu, kami tidak ingin berandai-andai. Prinsipnya KPU menunggu putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap," ujarnya.
"Kami belum tahu putusannya seperti apa. Kami juga perlu mendiskusikan dan mengonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan tersebut berdampak pada pencalonan. Kita juga tunggu apa keputusan, dan rekomendasi Bawaslu," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.