Senpi Ilegal di Mesuji

Polres Mesuji Lampung Masih Selidiki Asal Senpi Rakitan yang Dijadikan Jaminan Utang

Jajaran Satreskrim Polres Mesuji masih terus menyelidiki asal senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji gelar konferensi pers di mapolres setempat.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung masih terus menyelidiki asal senjata api atau senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024).

"Terkait senpi ilegal ini berasal dari mana kami masih menyelidikinya," ujarnya.

Kapolres menyebut sampai saat ini tersangka FI (27) juga belum terbuka memberikan penjelasan.

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atas peristiwa penembakan yang terjadi.

"Ini masih kita dalami dulu prosesnya, apakah memang benar ada unsur kesengajaan atau memang dari yang bersangkutan melakukan tindakan lainnya," ungkapnya.

"Tapi sementara karena adanya korban dan korban ini juga melapor kepolisian, jadi kan disini korban mengalami kerugian jiwa dalam bentuk luka," sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Illegal dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

Sanksi pidana dari aturan itu berupa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved