Senpi Ilegal di Mesuji

Breaking News Polres Mesuji Lampung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senpi Ilegal

Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal dan penganiayaan.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Konferensi pers pengungkapan kasus senpi ilegal oleh Polres Mesuji, Selasa (15/10/204). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris di Mapolres setempat, Selasa (15/10/2024).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi persnya menyampaikan jika dalam kasus pengungkapan itu ada satu tersangka yang diamankan.

"Dalam kasus ini satu orang kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal," ujarnya.

Harris menyebut satu tersangka itu berinisial FI warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji.

Sedangkan korban bernama Ahmad warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.

Dijelaskan Harris peristiwa itu terjadi didasari oleh adanya utang piutang antara kedua belah pihak.

"Jadi Fl ini ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa utang dari rekannya," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senpi rakitan tersebut tidak memiliki izin.

Menurutnya senpi rakitan tersebut diperoleh Fl secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

Atas perbuatannya, Fl dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api illegal dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Dinas PPPA Lampung Selatan Minta Orang Tua Awasi Anak dari Orang Tak Dikenal

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved