Senpi Ilegal di Mesuji

Senpi Ilegal Jadi Jaminan Utang, Polres Mesuji Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Polres Mesuji menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan penganiayaan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kapolres Mesuji saat menunjukan barang bukti peluru dan senpi ilegal. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam Konferensi Persnya mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial FI (27) warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji.

"Satu tersangka ini ditetapkan atas kasus tindak pidana kepemilikan Senpi ilegal dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat," ujarnya.

Sedangkan korbannya yang alami luka tembak bernama Ahmad warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.

Dijelaskan Kapolres kejadian tersebut didasari oleh adanya utang piutang antara rekan tersangka bernama Daliman dengan korban.

Saat itu FI bersama rekannya Daliman mendatangi rumah korban.

Kedatangannya itu untuk menggadaikan senpi ilegal miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa utang.

Karena terjadi kesepakatan, tersangka pun langsung menyerahkan senpi ilegal ke korban.

Namun nahas, ketika senpi ilegal itu diberikan ke korban malah terjadi insiden ledakan yang membuat kaki korban tertembak.

"Jadi penembakan itu terjadi tidak ada unsur kesengajaan, karena waktu korban menerima senpi ilegal itu terjadi letusan dan mengenai kaki korban," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved