Senpi Ilegal di Mesuji

Kronologi Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Utang Meletus Mengenai Kaki Warga Mesuji Lampung

Senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang meletus dan mengenai kaki korban bernama Ahmad (29) warga Wiralaga.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Mesuji, Selasa (15/10/2024). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Senjata api atau senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang meletus dan mengenai kaki korban bernama Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

Peristiwa tertembaknya kaki korban itu terjadi pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 08.45 WIB di kediaman rumahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam Konferensi Pers nya Selasa (15/10/2024).

"Senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang itu meletus dan mengenai kaki kiri korban sendiri," ujarnya.

Atas peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sampai dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram (RBC)  Mesuji.

Kapolres menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka FI (27) bersama rekannya Daliman menyambangi kediaman Ahmad.

Kedatangan mereka terkait penyelesaian utang piutang berupa pengambilan sertifikat agunan milik Daliman.

Saat itu, korban meminta kepada FI dan Daliman suatu jaminan atas permintaan tersebut.

Sampai pada akhirnya, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

"Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut," ucapnya.

"tetapi malah tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali," sambungnya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Hingganya, personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju lokasi peristiwa penembakan dan mengamankan tersangka.

Dikatakan Kapolres setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan fakta bahwa Senpi rakitan tersebut tidak memiliki izin.

"Dapat disimpulkan jika Senpi rakitan tersebut diperoleh Fl secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved