Senpi Ilegal di Mesuji
Pria di Mesuji Lampung Tertembak saat Terima Senpi Rakitan yang Dijadikan Jaminan Utang
Seorang korban bernama Ahmad mengalami luka tembak saat menerima senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang korban bernama Ahmad warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji mengalami luka tembak saat menerima senjata api atau senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Heru Sulistiyananto, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili dan Kasi Humas Ipda Tata Subrata dalam Konferensi Pers nya Selasa (15/10/2024).
"Dalam kasus ini kami menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan Senpi ilegal dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat," ujarnya.
Kapolres menjelaskan satu tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FI warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.
Sedangkan korbannya bernama Ahmad warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji.
Dijelaskan Kapolres peristiwa penambakan itu terjadi saat tersangka FI bersama rekannya Daliman mengunjungi rumah korban.
Kedatangannya itu terkait persoalan hutang piutang antara rekan tersangka bernama Daliman kepada korban.
Saat itu, tersangka menawarkan senpi rakitannya untuk dijadikan jaminan utang dan korban menyetujuinya.
"Waktu menerima jaminan itu ternyata senpi rakitan meledak dan melukai kaki korban," ucapnya.
Atas peristiwa itu, korban pun sempat dilarikan ke RSUD Ragab Begawe Caram dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Masih kata Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan fakta bahwa Senpi rakitan tersebut tidak memiliki izin.
Senpi rakitan tersebut diperoleh Fl secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.
Lebih lanjut, kapolres mengungkapkan atas perbuatannya, Fl dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api illegal dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Polres Mesuji Lampung Masih Selidiki Asal Senpi Rakitan yang Dijadikan Jaminan Utang |
![]() |
---|
Kronologi Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Utang Meletus Mengenai Kaki Warga Mesuji Lampung |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Pemkab Mesuji Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan |
![]() |
---|
Senpi Ilegal Jadi Jaminan Utang, Polres Mesuji Lampung Tetapkan 1 Tersangka |
![]() |
---|
Breaking News Polres Mesuji Lampung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.