Senpi Ilegal di Mesuji

Kronologi Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Utang Meletus Mengenai Kaki Warga Mesuji Lampung

Senpi rakitan yang dijadikan jaminan utang meletus dan mengenai kaki korban bernama Ahmad (29) warga Wiralaga.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Mesuji, Selasa (15/10/2024). 

Masih kata Kapolres, dari pengungkapan kasus tersebut petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan.

Serta 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

Ditambahkan Harris, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Illegal dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

Sanksi pidana dari aturan itu berupa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved