Pilkada
Qomaru Zaman Jadi Tersangka, Begini Kata Pengamat soal Status Calon Wakil Wali Kota Metro
Penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman tak menggugurkan pencalonannya sebagai calon wakil wali kota Metro.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman tak menggugurkan pencalonannya sebagai calon wakil wali kota Metro.
Dalam perkara ini, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Darmawan Purba, pengamat politik yang juga akademisi Unila, menjelaskan, pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dalam konteks pasal ini, pelanggaran sebagaimana dimaksud mengandung konsekuensi sanksi pidana yang terdapat pada pasal 188,” kata Purba, Selasa (15/10).
Dia menerangkan, undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Ketika calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka, maka hal tersebut tidak membatalkan pencalonannya sebagai calon wakil wali kota Metro 2024-2029. Hal ini karena proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu 14 hari, dan (Qomaru Zaman) belum divonis bersalah oleh pengadilan atau inkrah, yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Purba lagi.
Selanjutnya, pada ayat 3 UU tersebut juga menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam konteks pasal ini, terus Purba, pelanggaran sebagaimana dimaksud mengandung konsekuensi sanksi administratif pemilihan yang terdapat pada pasal 71 ayat 5 UU Pemilihan yang menyatakan bahwa: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Sanksi sebagaimana dimaksud tentu saja setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota. Artinya, Bawaslu Kota Metro seharusnya memproses dugaan pelanggaran calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman dengan pendekatan pelanggaran administratif,” lanjutnya.
Dikatakannya, pemilihan juga bukan hanya pendekatan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Dengan demikian, pasangan calon Wahdi-Qomaru sangat dimungkinkan pembatalan pencalonannya,” tambah Purba.
Menurutnya, publik harus didorong untuk mengawal sekaligus mengawasi kinerja Bawaslu Kota Metro.
“Ironi jika pelanggaran pidana pemilihannya terbukti dalam ranah Bawaslu yang kemudian diteruskan ke penyidik untuk tahapan penyidikan, sedangkan administrasi pemilihannya yang hanya sebatas ranah Bawaslu tidak terbukti. Kita berharap Bawaslu Kota Metro bekerja secara profesional, karena publik turut mengawasi kinerja Bawaslu,” kata dia lagi.
“Untuk para kandidat, bersainglah secara sehat dan semangat. Berkompetisi untuk membangun Kota Metro dan Lampung pada umumnya. Semoga tidak terulang peristiwa serupa di daerah lainnya,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.