Berita Lampung

DPMPTSP Bandar Lampung Telah Terbitkan 44.337 NIB dari 2021 hingga 2024

DPMPTSP Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 44.337 Nomor Induk Berusaha sejak 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024 bisa dilihat di aplikasi OSS

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung jelaskan sudah ada 44.337 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 44.337 Nomor Induk Berusaha (NIB).  

Puluhan ribu NIB yang diterbitkan DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung itu terhitung sejak periode 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, NIB yang diterbitkan bisa dilihat di aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Dalam aplikasi OSS bisa kita lihat sudah 44.337 NIB yang terbit. Ini sifatnya realtime sewaktu-waktu bisa update lagi,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Dalam hal ini, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyumbang 44.324 NIB dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 13 NIB.

Kemudian, NIB untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 44.926 sedangkan non UMKM ada 411.

Selain itu, dari total NIB itu, setidaknya terdapat 99.235 sebaran jenis proyek atau kegiatan usaha yang berbasis risiko.

“Jadi untuk satu NIB yang terbit itu diketahui bisa untuk dua, tiga bahkan empat jumlah proyek kegiatan usaha,” jelasnya.

Muhtadi melanjutkan, proyek berbasis risiko itu juga terbagi dalam empat kategori dari risiki rendah hingga risiko tinggi.

“Risiko rendah 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204 dan risiko tinggi sebanyak 5.810,” sebutnya.

Ia menjelaskan, akan ada beberapa manfaat yang didapatkan para pelaku usaha di kota setempat jika sudah menerbitkan NIB.

“Manfaat NIB ini salah satunya adalah mereka punya registrasi usaha dan tentunya legal secara hukum,” ucapnya.

“Lalu pengan kredit bank. NIB pelaku usaha biasanya bisa menjadi jaminan untuk pengajuan di bank,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved