Berita Lampung

Industri Makanan Dominasi Usaha di Bandar Lampung    

DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung menyebut industri makanan mendominasi usaha di kota setempat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung menyebut industri makanan mendominasi usaha di kota setempat.

Banyaknya usaha industri makanan di Bandar Lampung itu berdasarkan rekapan data melalui aplikasi perizinan online yakni OSS.

Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, usaha industri makanan di kota setempat berjumlah 7.174.

“Lalu ada perdagangan besar makanan dan minuman sebanyak 2.760, industri produk roti dan kue 2.230,” sebutnya, Rabu (16/10/2024).

“Kemudian usaha kedai makanan 2.197, dan perdagangan eceran berbagai macam barang 1.913,” sambungnya.

Diketahui data itu merupakan top 5 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada aplikasi OSS.

Ia juga menyebut, Kecamatan Sukarame menjadi wilayah di Bandar Lampung yang paling banyak menyumbangkan usaha-usaha. 

“Dari 2021 hingga tahun 2024 ini, dari aplikasi OSS bagian proyek usaha per kecamatan, Sukarmae itu ada 9.152 proyek usaha,” ujarnya.

“Disusul Kemiling 7.491 proyek, Way Halim 6.853 proyek, Raja Basa 6.572 proyek, dan Tanjung Senang dengan 6.526 proyek,” terusnya.

Kemudian untuk sisa jumlah usaha lainnya tersebar di 15 kecamatan lain yang ada di kota bertajuk Tapis Berseri itu.

Sebelumnya, pihaknya mengklaim telah menerbitkan sebanyak 44.337 Nomor Induk Berusaha (NIB).  

Puluhan ribu NIB yang berhasil diterbitkan DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung itu terhitung sejak periode 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024.

“Dalam aplikasi OSS bisa kita lihat sudah 44.337 NIB yang terbit. Ini sifatnya realtime sewaktu-waktu bisa update lagi,” ujarnya.

Dalam hal ini, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyumbang 44.324 NIB dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 13 NIB.

Kemudian, NIB untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 44.926 sedangkan non UMKM 411.

Selain itu, dari total NIB itu, setidaknya terdapat 99.235 sebaran jenis proyek atau kegiatan usaha yang berbasis risiko.

“Jadi untuk satu NIB yang terbit itu diketahui bisa untuk dua, tiga bahkan empat jumlah proyek kegiatan usaha,” jelasnya.

Muhtadi melanjutkan, proyek berbasis risiko itu juga terbagi dalam empat kategori dari risiki rendah hingga risiko tinggi.

“Risiko rendah 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204 dan risiko tinggi sebanyak 5.810,”

Ia menjelaskan, akan ada beberapa manfaat yang didapatkan para pelaku usaha di kota setempat jika sudah menerbitkan NIB.

“Manfaat NIB ini salah satunya adalah mereka punya registrasi usaha dan tentunya legal secara hukum,” ucapnya.

“Lalu pengajuan kredit bank. NIB pelaku usaha biasanya bisa menjadi jaminan untuk pengajuan di bank,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved