Berita Lampung

Lokasi Tes SKD CPNS Lampung Selatan di UIN RIL Bandar Lampung 27-28 Oktober 2024

BKD Lampung Selatan telah mengeluarkan pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Lamung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanBKD Lampung Selatan telah mengeluarkan pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS setempat.

Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra mengatakan pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS dapat dilihat di website Pemkab Lampung Selatan.

Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023 atau mengikut SKD tahun anggaran 2024.

Peserta SKD yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dan tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.

Peserta SKD yang memilih lokasi ujian di titik lokasi BKN Lampung bertempat di GSG Ahmad Hanafiah UIN Lampung (Lampung 2) Jalan Letnan Kolonel H Endro Suratmin, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung dimulai pada Minggu dan Senin 27 dan 28 Oktober 2024.

Wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran di Pengumuman ini.

Pelaksanaan SKD yang memilih lokasi di luar lokasi BKN Lampung yaitu konsulat Jenderal RI/ Kantor BKN Pusat/ Kantor Regional BKN/ UPT BKN dan lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN, dimulai pada Rabu (23/10/2024) sampai dengan Senin (11/11/2024).

Wajb mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Peserta SKD wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta SKD tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap).

Bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam.

Peserta yang memakai berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved