Berita Terkini Nasional

Bocah SD di NTT Meninggal Setelah Digigit Anjing Peliharaan, Selama Dua Bulan Tidak Dibawa Berobat

Nahas seorang pelajar SD di Manggarai Timur, NTT berinisial YMS, meninggal dunia pascadua bulan digigit anjing peliharaannya sendiri.

Editor: Teguh Prasetyo
POS-KUPANG.COM/HO
Korban YMS saat menjalani perawatan di RSUD Borong, Manggarai, NTT. Ia meninggal dunia setelah dua bulan lalu digigit anjing peliharaannya, pada Senin (14/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, FLORES - Nahas seorang pelajar SD di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YMS, meninggal dunia pascadua bulan digigit anjing peliharaannya sendiri.

Anak perempuan yang berasal dari daerah Mamba, Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur itu menghembuskan nafas terakhir di RSUD Borong, Senin (14/10/2024) kemarin, setelah dirujuk dari Puskesmas Mamba.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tampak foto korban yang sedang mengenakan kaos berwarna merah muda dan celana pendek hijau sedang tidur di atas tempat tidur pasien.

Kemudian pada foto lainnya terlihat sang anak yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr Surip Tintin mengatakan, korban meninggal di RSUD Borong, Senin (14/10/2024), setelah dirujuk dari Puskesmas Mamba.

Ia menerangkan, korban digigit anjing peliharaannya pada tanggal 14 Agustus 2024 atau sekitar dua bulan lalu.

Sayangnya setelah digigit anjing, korban tidak pernah dibawa oleh kedua orang tua atau keluarganya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk disuntik vaksin anti rabies atau VAR.

Padahal setelah digigit anjing, korban menunjukan gejala-gejala ringan dampak gigitan anjing itu, namun orang tua rupanya tidak menghiraukan dan menganggapnya hal biasa.

Lalu pada tanggal 12 Oktober 2024, orang tua baru membawa korban ke Puskesmas Mamba dalam kondisi sudah bergejala.

Karena kondisi sudah bergejala, pihak puskesmas lalu merujuk korban ke RSUD Borong, pada tanggal 14 Oktober 2024 dan dihari yang sama pasien meninggal dunia.

Sebelum kasus meninggalnya YMS, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2024 ada dua orang meninggal dunia di Kabupaten Ngada, Flores, NTT akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) jenis anjing.

Adapun korban meninggal yakni Marianus Lebo (8) asal Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa.

Ia terkena gigitan anjing pada pertengahan Mei 2024 dan meninggal pada 22 Agustus 2024.

Kasus kematian akibart gigitan anjing juga dialami oleh Marianus Milo (30), yang digigit anjing pada Agustus 2024 lalu.

Dan ia meninggal dunia pada 4 Oktober 2024. Marianus merupakan warga Were, Kecamatan Golewa. Ia digigit oleh anjing peliharaan sendiri.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada drh AM Felisitas Killa mengatakan, korban digigit oleh anjing yang belum divaksin.

Selain itu juga tidak ada laporan kepada pihaknya untuk dilakukan pencegahan dini berupa pemberian VAR.

"Semua kasus gigitan harus dilaporkan ke dinas agar segera dilakukan observasi dan apabila dalam 15 hari anjing itu belum mati, artinya korban tidak perlu di VAR. Tetapi kalau anjing itu mati, maka akan dilakukan tindakan kepada korban," ujarnya.

Dan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, ada sebanyak 1.188 orang atau warga di Manggarai Timur digigit HPR jenis anjing dari bulan Januari sampai September 2024.

Tintin menerangkan, dari 1.188 kasus ini umumnya sudah diberi VAR, kecuali korban YMS.

Disinggung apakah setiap puskesmas tersedia VAR untuk manusia, kata Tintin, tergantung stok vaksin di gudang.

Apabila stok cukup, maka tiap puskesmas diberikan untuk menyimpan VAR, namun jika stok menipis maka hanya ada beberapa puskesmas center saja.

Sehingga bila ada kasus gigitan anjing, maka akan dirujuk ke puskesmas terdekat yang ada stok VAR.

Saat ini, kata Tintin, stok VAR tersedia 450 vial.

Dengan stok ini, pihaknya memperkirakan sampai bulan Desember 2024 sangat bisa untuk menangani kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).

Sementara anggota DPRD Ngada, Yosef Filius David Jawa mendukung langkah nyata Pemkab Ngada dalam hal ini dinas teknis untuk memutus mata rantai penyebaran rabies yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia baru-baru ini.

Anggota DPRD dari PKB Kabupaten Ngada itu mendorong pemkab mengambil langkah strategis untuk mengeliminasi HPR anjing yang belum diikat atau dikandangkan.

"Kami mengharapkan agar stakeholder segera mengambil langkah strategis mengatasi kasus ini, misalnya dengan mengeliminasi hewan (anjing) yang tidak diikat dan belum divaksin. Kalau langkah seperti ini diambil, niscaya kasus-kasus gigitan dan jatuhnya korban akibat virus rabies biasa diatasi. DPRD sesuai kewenangannya pasti mendukung aksi-aksi nyata penanganan kasus rabies," jelasnya, Selasa (15/10/2024) sore.

Selain itu ia mengharapkan, kesadaran semua pihak bahwa hewan peliharaan seperti anjing sangat rawan terpapar rabies.

Untuk itu setiap instruksi yang dilayangkan oleh pemerintah untuk mengikat hewan atau dikandangkan juga lakukan vaksinasi, perlu diperhatikan.

"Masyarakat pemilik anjing harus menyadari bahwa hewan peliharaannya sangat berpotensi menyebar virus ini. Instruksi dari pemerintah dalam hal ini dinas peternakan sudah sering disampaikan untuk memvaksinasi hewan peliharaannya," pungkasnya. (tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved