Berita Terkini Nasional
Kasus Pembunuhan Eks Calon Siswa TNI di Sumbar, Serda Adan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias, Sumatera Utara.
Adapun pelakunya adalah anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Saat ini terdakwa Serda Adan Aryan Marsal sudah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat, Letkol Chk Abdul Halim, pada Senin (21/10) kemarin.
Pada putusannya, Abdul Halim menyatakan, “Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama; dua, penipuan; dan tiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.”
Menurut hakim, terdakwa melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Abdul Halim.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Abdul Halim.
Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan, sikap menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban Iwan melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.
Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp 200 juta.
Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias.
Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
| Anggota TNI Babak Belur Dihajar Massa di Terminal, Padahal Berniat Tolong Anak |
|
|---|
| Sularni Bakar Istrinya Saat Hendak Salat Isya, lalu Siram Bensin ke Diri Sendiri |
|
|---|
| Alasan Rocky Gerung Bersedia Hadiri Pelantikan Menteri, Padahal Kerap Kritik Pemerintah |
|
|---|
| Polisi Temukan Bukti Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| Nur Tewas Secara Tragis, Dibakar Suaminya Hidup-hidup, Pelaku Ikut Bakar Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Serda-Adan-Aryan-Marsal-dijatuhi-vonis-hukuman-seumur-hidup-dan-dipecat-dari-dinas-TNI.jpg)