Berita Terkini Nasional

Kasus Pembunuhan Eks Calon Siswa TNI di Sumbar, Serda Adan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias.

Editor: Teguh Prasetyo
Kompas.com/PERDANA PUTRA
SEUMUR HIDUP - Serda Adan Aryan Marsal dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10), karena terlibat kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman. 

Adan juga sering meminta sejumlah uang dari keluarga Iwan, yang totalnya lebih dari Rp 200 juta, dengan dalih untuk keperluan Iwan.

Bahkan, ia pernah meminta untuk dibelikan burung dengan alasan untuk pamannya.

Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias.

Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

Sementara Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto sebelumnya menceritakan kronologi pembunuhan Iwan Sutrisman, pada 24 Desember 2022.

Menurut Purwanto, sebelum dibunuh, korban dibawa tersangka Serda Adan dengan mobil rental dari Padang.

Di dalam mobil, ada rekan tersangka Muhammad Alvin.

Namun saat itu korban tidak curiga.

"Korban dibawa dari Padang menuju Sawahlunto oleh kedua tersangka pada 24 Desember 2022 malam itu," kata Purwanto dalam jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).

Saat tiba di lokasi kejadian, korban ingin turun untuk buang air kecil.

"Awalnya rencana pembunuhan bukan di lokasi itu, tapi di tepi Danau Biru. Namun, karena korban ingin turun mau buang air kecil, akhirnya di lokasi itu dieksekusi," kata Purwanto.

Usai dibunuh, jenazah korban dibuang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dibuang di sebuah sungai di Padang.

Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, mengungkap motif pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman berawal dari penipuan.

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan Iwan masuk TNI. Namun karena desakan orangtua korban dan takut mengembalikan uang, tersangka menghabisi nyawa korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved