Berita Terkini Nasional
Kasus Pembunuhan Eks Calon Siswa TNI di Sumbar, Serda Adan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias.
Editor:
Teguh Prasetyo
Kompas.com/PERDANA PUTRA
SEUMUR HIDUP - Serda Adan Aryan Marsal dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10), karena terlibat kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman.
"Kasus ini awalnya adalah penipuan. Tapi karena didesak orangtua korban dan takut mengembalikan uang, akhirnya korban dibunuh," kata Syufenri kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," pungkas Syufenri. (tribunnetwork)
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Detik-detik Ledakan Hebat di Pabrik Peleburan Baja, Awalnya Motong Besi Tua |
|
|---|
| Pembunuh Ayah Pengantin Dikenal Sebagai Preman Kampung, Pernah 3 Tahun di Bui |
|
|---|
| Kondisi Terkini Korban Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Selesai Operasi Kelima |
|
|---|
| 3 Instruksi Dedi Mulyadi Seusai Insiden Pembunuhan Ayah Pengantin di Purwakarta |
|
|---|
| Ambulans Ringsek Ditabrak Motor dari Depan dan Belakang, 2 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Serda-Adan-Aryan-Marsal-dijatuhi-vonis-hukuman-seumur-hidup-dan-dipecat-dari-dinas-TNI.jpg)