Berita Terkini Nasional
Kasus Pembunuhan Eks Calon Siswa TNI di Sumbar, Serda Adan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias.
Editor:
Teguh Prasetyo
Kompas.com/PERDANA PUTRA
SEUMUR HIDUP - Serda Adan Aryan Marsal dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10), karena terlibat kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman.
"Kasus ini awalnya adalah penipuan. Tapi karena didesak orangtua korban dan takut mengembalikan uang, akhirnya korban dibunuh," kata Syufenri kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," pungkas Syufenri. (tribunnetwork)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Tampang 3 Pelaku Penculikan Bocah SD, Otaknya Ternyata Tante Korban |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo 'Bebaskan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Kembali Pimpin Partai Gerindra, Sekjen Berganti Sugiono |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penculikan Siswa SD Swasta di Medan |
![]() |
---|
Kader PDIP 100 Persen Sepakat, Megawati Soekarnoputri Kembali Jadi Ketum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.