Berita Lampung
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan Bansos BLT PKH 2024
Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) 2024 yang ditujukan untuk warga miskin di Indonesia.
Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Setiap keluarga miskin yang merupakan keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan BLT dengan nominal berbeda, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
BLT PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta menggerakkan ekonomi nasional.
Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini.
Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Meski demikian, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yakni komponen keluarga (ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas), dan komponen bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut ini merupakan rincian BLT PKH 2024 berdasarkan dua komponen tersebut:
Komponen keluarga:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
Musda Golkar Lampung Digelar Secara Sederhana Seusai Arahan DPP |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.