Berita Lampung

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tayang:
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pembagian bansos BLT PKH di Lampung. Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. 

- Disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

- Lansia (di atas 60 tahun) berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

- Pendidikan SD/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun.

- Pendidikan SMP/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 375 ribu per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.

- Pendidikan SMA/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per tahap atau Rp 2 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. 

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. 

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved