Pilkada Lampung
Kepala Kampung Astomulyo Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Lampung Tengah
Gakkumdu Lampung Tengah telah memanggil Kepala Kampung Astomulyo yang menjadi terduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Lampung Tengah telah memanggil Kepala Kampung Astomulyo yang menjadi terduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, proses penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sri Widayat saat ini masuk tahap pemanggilan yang bersangkutan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi kejadian, menggali informasi dan mendapatkan data-data yang menguatkan kasus Kepala Kampung yang berkampanye di Balai Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu.
Akhirnya, Yuli dan tim memutuskan untuk meregistrasi kasus tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap Sri Widayat.
"Sri Widayat sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kami tetap melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, berikut saksi-saksi yang terlibat dalam kampanye tersebut," katanya kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Yuli mengatakan, selain kasus kampanye yang dilakukan oleh Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat, pihaknya juga menangani berbagai kasus pelanggaran netralitas lainnya.
Dia mengaku, mendekati kontestasi Pilkada 2024, banyak laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Gakkumdu, baik pidana pemilihan, administrasi, hukum, maupun etik penyelenggara pemilihan.
Sehingga, dirinya melakukan berbagai cara untuk mencegah hal tersebut supaya tidak terjadi kecurangan pemilu.
"Untuk dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Lampung Tengah mengantisipasi dengan memberikan surat pencegahan dini. Dengan harapan supaya tahapan Pilkada dapat berjalan kondusif tanpa ada gangguan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pihaknya mendukung upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan membentuk Satgas Kuat.
Yudhi menyebut, tujuan dibentuknya Satgas Kuat supaya masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman tanpa intervensi dan gangguan menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Dirinya pun meminta masyarakat untuk mendukung Pilkada damai dan jaran ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran baik yang menjadi ranah Gakkumdu, maupun yang sudah menjadi ranah tindak pidana.
"Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan nyaman melalui cooling system dan melalui Satgas Kuat di Lampung Tengah," ucapnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Lampung Tengah menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada yakni video bagi-bagi uang tunai Rp 100 ribu rupiah kepada masyarakat di Kecamatan Bandar Mataram yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
Yuli mengatakan, Gakkumdu sudah melakukan penanganan dengan memanggil beberapa pihak, salah satunya ketua tim paslon bupati dan wakil bupati 01 Musa-Ahsan, Miswan Rodi.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.