Berita Terkini Nasional

Guru Honorer Supriyani Jalani Sidang Perdana, Mendikdasmen Beri Kabar Bahagia

Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Mendikdasmen.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. 

Tribunlampung.co.id, Konawe - Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Jika sidang menyatakan guru honorer Supriyani tak bersalah, maka bisa dipastikan status honorernya akan berubah dan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai mendengar kabar mengenai kasus yang dialami guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kabar tentang Supriyani juga ternyata sampai kepada Mendikdasmen yang baru saja dilantik Minggu lalu, Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti memastikan, pihaknya akan memberikan afirmasi berupa kesempatan lulus PPPK kepada Supriyani agar bisa mengajar lebih baik lagi ke depannya.

"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti, di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024) malam.

"Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," harap Abdul Mu'ti.

Jalani Sidang Perdana

Adapun, Supriyani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid ini di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra pada hari ini, Kamis (24/10/2024) pukul 10.00 Wita.

Dilansir dari TribunnewsSultra, ratusan guru menggelar aksi solidaritas untuk Supriyani, yang tersandung kasus kekerasan terhadap muridnya.

Para guru yang tergabung PGRI tersebut tak hanya dari Konawe Selatan. Mereka juga berasal dari sejumlah daerah se-Sulawesi Tenggara, mulai Kendari, Konawe, dan lainnya.

"Hasil rapat kami berkumpul pukul 06.30, InsyaAllah kami berangkat jam 7 pagi setelah mendapatkan arahan dari Bapak Makmur selaku Ketua PGRI Kota Kendari," kata Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Dg Rapi, pada Rabu (23/10/2024)

"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk solidaritas sesama para guru untuk memberikan dukungan moril kepada Supriyani.

"PGRI ini kan organisasi profesi, kalau tidak bergerak justru kita akan dicaci maki oleh Guru seluruh Indonesia kalau tidak mengawal kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyani bisa bebas dari tahanan karena permohonan penangguhannya dikabulkan.

Ia keluar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).

Orang Tua Murid Ingin Berdamai

Sementara itu, orang tua murid yang diduga menjadi korban dari Supriyani mendatangi sang guru honorer untuk menempuh jalan damai.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.

"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," kata Andre, Selasa (22/10/2024) malam.

Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orang tua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi," tutur Andre.

"Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkasnya.

Polda Sultra Selidiki Kejanggalan

Polda Sultra kini menurunkan tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal.

Dugaan adanya permintaan uang damai Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada Supriyani juga menjadi perhatian.

"Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami," kata Amur, Selasa (22/10/2024), dikutip dari TribunenwsSultra.

"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," ujarnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga menyorot adanya pelanggaran prosedur lain seperti pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga dilakukan oleh orang tua murid, bukan penyidik.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," jelasnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan duduk perkara yang dijelaskan Polsek Baito, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SDN 4 Baito pada Rabu (24/4/2024).

Awalnya, Kamis (25/4/2024) ibu korban berinisial N yang pertama kali mengetahui bahwa anaknya mengalami luka-luka.

Kemudian, korban menjawab kepada ibunya, luka tersebut ia dapat karena jatuh bersama sang ayah di sawah.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Keesokan harinya, Jumat (26/4/2024), ayah korban yang memandikan korban ketika hendak salat Jumat mengetahui adanya luka pada korban dari N.

Aipda WH yang terkejut langsung menanyakan luka itu kepada korban.

Korban pun menjawab, dirinya dipukul oleh Supriyani di sekolah pada Rabu sebelumnya.

Kemudian, ayah dan ibu korban pun bertanya kepada saksi I dan A yang menurut korban, melihat peristiwa pemukulan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu di dalam kelas.

Sementara itu, dari pihak Supriyani membantah seluruh dugaan kronologi kejadian adanya penganiayaan itu.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan Supriyani, dia sedang mengajar di kelas 1B. Sementara, korban berada di kelas 1A.

Lalu berdasarkan keterangan para guru, pukul 10.00 Wita di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan bahwa luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved