Pilkada Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kampanye Calon

Satu bulan jelang pencoblasan Pilkada 2024, Bawaslu Bandar Lampung perketat pengawasan. Pilkada 2024 Bandar Lampung kali ini diikuti dua pasang calon

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota Bawaslu Lampung Hasanuddin Alam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu bulan jelang pencoblasan Pilkada 2024, Bawaslu Bandar Lampung perketat pengawasan.

Pilkada 2024 Bandar Lampung kali ini diikuti dua pasang calon yakni pasangan petahana Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.

Adapun upaya Bawaslu Bandar Lampung menjelang hari pencoblosan intensif patroli pengawasan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menuturkan, Patroli Pengawasan Kampanye dilakukan setiap hari.

“Kami instruksikan jajaran pengawas dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk selalu patroli pengawasan tiap hari,” kata Hasan saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Pengawasan di masa kampanye pemilihan, lanjut Hasan, terus dilakukan meskipun tidak ada kegiatan kampanye calon.

Hasan berharap, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan jeli mengidentifikasi dugaan pelanggaran kampanye pemilihan melalui proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan kajian.

"Semua jajaran Panwas harus jeli, mulai dari izin kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, politik uang, politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya yang dapat dikategorikan pelanggaran kampanye," ujarnya.

“Mereka kami minta melaporkan secara berkala, tiap hari, terkait progres perkembangan dan update kejadian kondisi di wilayah patroli pengawasan masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar berkampanye sesuai aturan.

"Imbauan kami tidak hanya untuk APK, tapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye. Seperti pemberitahuan tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye, pelaksanaan kampanye, bahan kampanye,” kata Apri.

Apriliwanda menuturkan, imbauan ini sudah disampaikan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September – 23 November.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved