Pilkada

Soal Kasus Qomaru Zaman, Pengamat: Aparat Jangan Ada Tendensi Politik

Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.

Dok Pribadi
Akademisi IAIN Metro Suhairi meminta aparat objektif dan tidak ada tendesi politik dalam kasus Qomaru Zaman. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.

Jangan sampai ada tendensi politik di balik penanganan kasus dugaan pidana kampanye tersebut.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Suhairi. Ia berharap pihak berwenang dapat memproses perkara itu tanpa ada kepentingan apa pun. 

"Yang jelas, ketika ini prosesnya penegakan hukum, maka bisa dilakukan secara objektif dan konsekuen. Kemudian tidak ada tendensi politik. Itu yang terpenting menurut saya," kata dosen IAIN Metro ini, Kamis (24/10/2024).

"Dalam hal ini, hendaknya Gakkumdu bertindak objektif dan adil. Jangan kemudian berbeda memperlakukan calon-calon tersebut," lanjutnya.

Soal pelimpahan berkas Qomaru ke Kejari Metro, Suhairi menilai itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

"Kaitannya dengan pelimpahan perkara itu kan harus terpenuhi unsur-unsur perkara yang dilakukan. Dan jika pihak aparat menganggap itu sudah terpenuhi unsurnya akan dilimpahkan dari kejaksaan, maka itu jadi kewenangan mereka," tutur dia lagi.

Suhairi menyebut, penegakan hukum harus dilakukan secara baik dan tidak tebang pilih.

"Hanya saja, memang jangan sampai (subjektif). Ini kan masih dalam tahapan tahun politik. Jangan sampai ada kesan kesalahan ini menyudutkan calon tersebut. Kalau mau menegakkan ketentuan, ya ditegakkan secara keseluruhan. Jadi jangan ada tebang pilih," bebernya.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman memasuki babak baru. Perkara ini bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Kasi Pidana Umum Kejari Metro Yayan Indriana mengatakan, berkas kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Gakkumdu. Begitu pula tersangka dan barang buktinya.

"Sudah, tadi (kemarin) sekitar jam 09.30 WIB," ujar Yayan, Kamis (24/10/2024). "Penyidik melimpahkan itu ke kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya," tambahnya.

Yayan menjelaskan, Kejari Metro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Dia menyebut, pelimpahan perkara dari kejari ke pengadilan akan dilakukan paling lambat Senin (28/10/2024) pekan depan.

"Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan. Besok (hari ini) kalau nggak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya," imbuh dia.

Sementara penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan pihaknya siap kooperatif.

"Hari ini jadwal pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan perkara atas nama Bapak Drs Qomaru Zaman," kata Hadri.

"Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," sambung dia.

Hadri menegaskan, kliennya akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan.

"Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum," beber Hadri.

Dia juga membenarkan berkas kasus ini sudah lengkap alias P-21.

"Iya sudah P-21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro," tukasnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman, sebelumnya Hadri menyebut pihaknya siap menghormatinya.

"Ini adalah proses projusticia dan kewenangan dari penyidik. Kami hormati proses hukum tersebut," papar Hadri, Selasa (15/10/2024).

"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan. Dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.

Ia pun membantah beredarnya informasi adanya pembagian bantuan sosial (bansos).

"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Ini bukan pembagian bansos. Karena bansos bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikan, bukan pembagian bansos," jelas Hadri. 

Kepastian Hukum 

Sementara pengamat hukum pidana Universitas Lampung Rinaldy Amrullah menilai, kasus yang menjerat Qomaru Zaman bertujuan agar terciptanya kepastian hukum sesegera mungkin.

Menurut dia, cepatnya proses hukum tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya proses Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Tujuannya adalah agar tercipta kepastian hukum dengan sesegera mungkin bagi terduga pelanggar, khususnya peserta Pemilu, sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemilihan," kata Rinaldy, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, suatu perkara dapat lebih baik apabila diselesaikan lebih cepat.

"Jika ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran pidana Pemilu, rata-rata diatur jangka waktu pemeriksaan pada setiap lembaga hanya satu minggu. Paling lama dapat diperpanjang hingga 14 hari jika diperlukan. Artinya, akan lebih baik jika lebih cepat pada setiap tahapannya hingga sidang di pengadilan," papar dia.

Rinaldy menyebut, kasus yang menjerat calon wakil wali kota nomor urut 2 itu akan lebih baik jika segera diselesaikan. Terlebih, saat ini masih berlangsung tahapan kampanye.

"Menjadi landasan hukum di kemudian hari bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan terhadap proses Pemilu yang sedang berjalan," beber Rinaldy.

"Mengenai tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu, baik pemilihan anggota dewan maupun kepala daerah mendasarkan pada ketentuan yang sama, yaitu mulai dari Undang-undang tentang Pemilu, peraturan bersama antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, serta Peraturan Mahkamah Agung," jelas dia.

"Ketentuan tersebut mengatur secara khusus dalam hal tugas-tugas lembaga tersebut beserta jangka waktu paling lama pelimpahan berkas perkara antarlembaga hingga proses persidangan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved