Berita Terkini Nasional
Pihak Aipda WH Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta kepada Guru Supriyani
Bahkan pengacara Aipda WH, Laode Muhram memastikan jika guru Supriyani bersalah sesuai dengan yang diucapkan dalam beberapa kali mediasi.
Tayang:
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Pihak korban ngotot guru Supriyani bersalah sesuai pengakuan di setiap mediasi.
Supriyani sudah ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.
AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.
Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Perasaan Nadiem Makarim Dituntut Efektif 27 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook |
|
|---|
| Mendag Budi Santoso Bongkar Penyebab MinyaKita Perlahan Hilang di Pasaran |
|
|---|
| Skenario di Luar Nalar Lisa, Sekap Calon Mertua Setahun, Kuras Harta hingga Rp2 M |
|
|---|
| Detik-detik Petugas Selamatkan 3 Anak yang Diduga Disekap Ayahnya dan Mau Dibakar |
|
|---|
| Rumah Pasutri Dibobol Maling Saat Ditinggal Berhaji, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp 4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Guru-Honorer-Supriyani-Jalani-Sidang-Perdana-Mendikdasmen-Beri-Kabar-Bahagia.jpg)