Berita Terkini Nasional

Pihak Aipda WH Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta kepada Guru Supriyani

Bahkan pengacara Aipda WH, Laode Muhram memastikan jika guru Supriyani bersalah sesuai dengan yang diucapkan dalam beberapa kali mediasi.

Tayang:
TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Pihak korban ngotot guru Supriyani bersalah sesuai pengakuan di setiap mediasi. 

Supriyani sudah ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.

AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved