Berita Terkini Nasional
MK Kabulkan Gugatan Buruh Terhadap UU Cipta Kerja, Tak Ada Lagi PHK Sewenang-wenang
Atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang digugat partai buruh tersebut, kini tidak ada lagi PHK (Pemberhentian Hari Kerja) yang sewenang-wenang.
19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'.
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan dengan dikabulkannya tuntutan buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tak akan ada lagi Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sewenang-wenang. "Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," kata Andi Gani.
Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya.
Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Terdakwa Pembunuhan Putri Indah Sari Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Teriak Histeris |
![]() |
---|
Fitur Live Streaming TikTok Kembali Aktif Setelah 2 Hari Dimatikan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Orang Terkait Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dari Pertemuan Gibran dengan Perwakilan Ojol |
![]() |
---|
Identitas 5 Anggota Keluarga yang Ditemukan Tewas Terkubur di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.