Berita Terkini Nasional

Terdakwa Pembunuhan Putri Indah Sari Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Teriak Histeris

Terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari (19) yang bernama Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.

Editor: taryono
TRIBUN-TIMUR.COM
VONIS 20 TAHUN - Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

Tribunlampung.co.id, Sulsel - Terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari (19) yang bernama Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.

Sidang vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana hingga korban tewas dengan 98 luka di tubuhnya.

Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.

Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya.

Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya

Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan.

"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata hakim.

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar.  Majelis hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif.

Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril  20 tahun penjara.

Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved