Berita Terkini Nasional
Terdakwa Pembunuhan Putri Indah Sari Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Teriak Histeris
Terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari (19) yang bernama Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Sulsel - Terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari (19) yang bernama Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana hingga korban tewas dengan 98 luka di tubuhnya.
Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.
"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.
Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya.
Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya
Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata hakim.
Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar. Majelis hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif.
Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril 20 tahun penjara.
Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi
Fitur Live Streaming TikTok Kembali Aktif Setelah 2 Hari Dimatikan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Orang Terkait Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dari Pertemuan Gibran dengan Perwakilan Ojol |
![]() |
---|
Identitas 5 Anggota Keluarga yang Ditemukan Tewas Terkubur di Indramayu |
![]() |
---|
Mahasiswa Desak PDIP Nonaktifkan Deddy Sitorus di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.