Berita Terkini Nasional

Terdakwa Pembunuhan Putri Indah Sari Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Teriak Histeris

Terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari (19) yang bernama Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.

Editor: taryono
TRIBUN-TIMUR.COM
VONIS 20 TAHUN - Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan

Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak ricuh.  Ibu korban, tante korban, dan keluarga lainnya tampak histeris.

Mereka berteriak menolak vonis tersebut. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Meski diwarnai kericuhan dan tangis keluarga korban, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan hingga selesai. 

Usai sidang, tiga hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara, aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang segera menenangkan keluarga korban.

Dengan tangis histeris, Ibu korban Putri Indah Sari, Satriani Dg Ngai (45)  menyampaikan kekecewaannya.

“Saya tidak terima, maunya saya hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa, tulang punggungku," tuturnya.

Satriani mengaku putirnya dijanji untuk dinikahi oleh Jibril namun nyatanya malah dibunuh secara sadis.

"Dia janji mau nikahi anak saya, tapi bukan dinikahi malah dibunuh. Saya maunya dia hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Keisha Amanda menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Benar ada penolakan dari keluarga korban, mereka ingin hukuman mati. Tapi dalam keadilan, kita melihat antara tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan hakim 20 tahun sudah sesuai," ujarnya

"Sebagai kuasa hukum, saya meminta keluarga korban lapang dada dan ikhlas karena ini wujud penegakan hukum,” sambungnya

Baca juga: Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved