Berita Terkini Nasional

Kronologi Kapolsek Baito Diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, diduga terlibat dalam persoalan permintaan uang damai terhadap guru honorer Supriyani, sebesar Rp 50 juta.

Kolase TribunnewsSultra.com
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, diduga terlibat dalam persoalan permintaan uang damai terhadap guru honorer Supriyani, sebesar Rp 50 juta. Diduga, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang meminta Kades Wonua Raya, Rokiman, untuk menyampaikan permintaan uang damai Rp 50 juta ke keluarga Supriyani. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, diduga terlibat dalam persoalan permintaan uang damai terhadap guru honorer Supriyani, sebesar Rp 50 juta.

Diduga, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang meminta Kades Wonua Raya, Rokiman, untuk menyampaikan permintaan uang damai Rp 50 juta ke keluarga Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Berikut ini kronologi keterlibatan Kapolsek Baito pada persoalan uang damai kasus Supriyani diungkap  Kepala Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Hal ini menjadi awal kebohongan dari sang kades bernama Rokiman itu. 

Ia pun membongkar dugaan keterlibatan Kapolsek Baito untuk mengarahkannya dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial. 

Rokiman membongkar hal tersebut, saat klarifikasi di hadapan Propam Polda Sulawesi Tenggara. 

Diketahui, ia merupakan saksi yang dipanggil Polda untuk menyelidiki standar operasional prosedur penyelidikan kasus guru Supriyani.

Sebelumnya, ramai beredar rekaman video memperlihatkan Kades Wonua Raya memberikan klarifikasinya terkait uang damai, Jumat (1/11/2024).

Kali ini, ia sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sulawesi Tenggara. 

Sehingga, saat ditanya terkait hal tersebut ia pun menjelaskan soal kebenaran uang damai Rp 50 juta.

Dari dua video viral yang beredar, Kades Rokiman sempat mengeluarkan dua pernyataan berbeda soal uang damai. 

Pada video pertama yang beredar saat Rokiman mengenakan seragam dinas, ia menyebut uang tersebut diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

Lalu setelah itu, beredar lagi video kedua memperlihatkan Rokiman menyebut uang damai itu diinisiasi oleh dirinya sendiri. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved