Berita Terkini Nasional

Kronologi Kapolsek Baito Diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, diduga terlibat dalam persoalan permintaan uang damai terhadap guru honorer Supriyani, sebesar Rp 50 juta.

Kolase TribunnewsSultra.com
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, diduga terlibat dalam persoalan permintaan uang damai terhadap guru honorer Supriyani, sebesar Rp 50 juta. Diduga, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang meminta Kades Wonua Raya, Rokiman, untuk menyampaikan permintaan uang damai Rp 50 juta ke keluarga Supriyani. 

Rokiman Jatuh Sakit

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

Namun, setelah mendapat arahan itu, Rokiman sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Ia mengalami muntah-muntah.

"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Belakangan, Rokiman menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Ia meminta pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ungkap Andri.

Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.

Untuk itu, pihak Propam Polda Sultra memeriksa Rokiman.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.

"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Rokiman dilakukan pada Kamis (31/10/2024).

Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki SOP penyelidikan kasus guru Supriyani.

Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved