Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Mulai Sosialisasikan JKN untuk Syarat SIM 

Polresta Bandar Lampung mulai sosialisasi kepesertaan JKN untuk persyaratan SIM harapannya masyarakat paham hal ini.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung mulai sosialisasi kepesertaan JKN untuk persyaratan SIM harapannya masyarakat paham hal ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mulai sosialisasi kebijakan teranyar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi). 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, pada 1 November 2024 mulai tahap sosialisasi kebijakan teranyar tersebut kepada masyarakat.

Lampung menjadi salah satu daerah yang melakukan ujicoba kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM.

"Karena kebijakan ini masih baru, maka masih tahap sosialisasi terkait penerapan kebijakan baru tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika kepada Tribun Lampung, Jumat (1/11/2024). 

Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM yang akan diuji coba pada 7 Polda salah satunya adalah Polda Lampung termasuk Polresta Bandar Lampung

Berdasarkan perpol 2 tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 satpas 2526 Polresta Bandar Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif JKN pada mekanisme penerbitan SIM

"Lampung menjadi salah satu daerah yang melakukan ujicoba mulai 1 November 2024 mendatang, penerapan kebijakan itu masih pada tahap sosialisasi," ujar Kompol Ridho. 

Ia mengatakan, peraturan itu belum sepenuhnya diterapkan karena merupakan kebijakan baru. 

"Kami akan mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat untuk beberapa waktu ke depan," imbuhnya.

Pemohon apabila belum mengaktifkan JKN maka harus mengaktifkan terlebih dahulu kepesertaannya. 

Pihaknya juga telah meminta pihak JKN untuk membuka layanan di lingkungan Satpas Polresta Bandar Lampung

Dengan tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keanggotaannya agar bisa mendapatkan SIM.

Jadi nanti akan ada layanan JKN di lingkungan Satpas, agar masyarakat juga mudah dalam mengakses JKN

Lalu selain harus kepesertaan JKN, persyaratan lainnya yang harus dikumpulkan adalah fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi. Kemudian foto kopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi TKA.

Kemudian mengumpulkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved