Berita Lampung
DPRD Lampung Sarankan PPh UMKM Dihapus, Alasannya Ekonomi Lagi Lesu
kondisi perekonomian saat ini masih lesu sehingga kebijakan perpanjang PPh final 0,5 persen justru menambah beban pelaku UMKM.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai kebijakan pemerintah memperpanjang penerapan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029 sebaiknya tidak dilanjutkan.
Menurut Yozi, kondisi perekonomian saat ini masih lesu sehingga kebijakan tersebut justru menambah beban pelaku UMKM.
“Kalau saya pribadi lebih sepakat ini justru tidak diperpanjang, namun dihapuskan saja pajak UMKM.
Alasannya, kondisi ekonomi sedang lesu, ditambah adanya efisiensi sehingga perputaran ekonomi juga belum sepenuhnya stabil. Jadi lebih baik PPh dihilangkan,” kata Yozi, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus memberikan pendampingan dan kemudahan akses usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas.
“Dorongan kepada pemerintah mestinya melakukan pembinaan dan pendampingan nyata. Jadi bukan sekadar memberikan insentif, tapi memfasilitasi UMKM supaya berkembang dan naik kelas,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana memperpanjang kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang segera diterbitkan.
Dengan perpanjangan ini, UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dapat tetap memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.
Tahun ini tercatat lebih dari 542.000 UMKM terdaftar sebagai wajib pajak dengan alokasi anggaran pemerintah mencapai Rp 2 triliun.
Yozi berharap, selain insentif fiskal, pemerintah daerah juga aktif menggairahkan UMKM di Lampung.
“Kuncinya pembinaan berkelanjutan. Kalau UMKM kuat, ekonomi daerah ikut tumbuh,” pungkasnya.
Masa Transisi
Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai perpanjangan PPh final 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk meringankan beban pelaku UMKM.
Menurut Dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL ini dengan tarif ringan, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Dua Pejabat Tanggamus Digeser, dari Kepala Dinas Kini Duduki Posisi Kabid |
![]() |
---|
Langkah-langkah Disdikbud Lampung Atasi Dugaan Bullying di SMAN 9 Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sempat Dikejar Warga, Pelaku Curanmor Asal Bandar Lampung Diamankan Polsek Bandar Sribhawono |
![]() |
---|
Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Pohon Nangka hingga Ambruk di Jalan Teuku Umar |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Ingatkan Bahaya Kerusakan Hutan, Dorong Perhutanan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.