Berita Lampung

DPRD Lampung Sarankan PPh UMKM Dihapus, Alasannya Ekonomi Lagi Lesu

kondisi perekonomian saat ini masih lesu sehingga kebijakan perpanjang PPh final 0,5 persen justru menambah beban pelaku UMKM.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama
TAMBAH BEBAN - Sekretaris Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal menyatakan kondisi perekonomian saat ini masih lesu, sehingga kebijakan perpanjang PPh final 0,5 persen justru menambah beban pelaku UMKM, Rabu (17/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSekretaris Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai kebijakan pemerintah memperpanjang penerapan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029 sebaiknya tidak dilanjutkan.

Menurut Yozi, kondisi perekonomian saat ini masih lesu sehingga kebijakan tersebut justru menambah beban pelaku UMKM.

“Kalau saya pribadi lebih sepakat ini justru tidak diperpanjang, namun dihapuskan saja pajak UMKM.

Alasannya, kondisi ekonomi sedang lesu, ditambah adanya efisiensi sehingga perputaran ekonomi juga belum sepenuhnya stabil. Jadi lebih baik PPh dihilangkan,” kata Yozi, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus memberikan pendampingan dan kemudahan akses usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas.

“Dorongan kepada pemerintah mestinya melakukan pembinaan dan pendampingan nyata. Jadi bukan sekadar memberikan insentif, tapi memfasilitasi UMKM supaya berkembang dan naik kelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana memperpanjang kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang segera diterbitkan.

Dengan perpanjangan ini, UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dapat tetap memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.

Tahun ini tercatat lebih dari 542.000 UMKM terdaftar sebagai wajib pajak dengan alokasi anggaran pemerintah mencapai Rp 2 triliun.

Yozi berharap, selain insentif fiskal, pemerintah daerah juga aktif menggairahkan UMKM di Lampung.

“Kuncinya pembinaan berkelanjutan. Kalau UMKM kuat, ekonomi daerah ikut tumbuh,” pungkasnya.

Masa Transisi 

Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai perpanjangan PPh final 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk meringankan beban pelaku UMKM.

Menurut Dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL ini dengan tarif ringan, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved