Berita Terkini Nasional

Terungkap Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani

Terungkap, sosok yang meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga guru honorer Supriyani, sebagai uang damai adalah Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris.

Kolase Tribunnews.com
Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (Kiri), Supriyani (Kanan). | Terungkap, ternyata sosok yang meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga guru honorer Supriyani, sebagai uang damai adalah Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Terungkap, ternyata sosok yang meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga guru honorer Supriyani, sebagai uang damai adalah Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, seusai ia diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Kamis (31/10/2024).

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Titik terang isu uang damai di tengah-tengah kasus dugaan penganiayaan Supriyani terhadap murid di sekolah tempatnya mengajar mulai menemukan titik terang.

Rokiman mengaku uang damai Rp 50 juta merupakan perintah dari Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.

Ia ditekan agar membuat video untuk menggiring opini publik seolah-olah uang damai itu merupakan inisiatifnya.

"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa."

"Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," kata Rokhiman," dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Di kesempatan sebelumnya, Kapolsek Baito yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," katanya.

Terlepas dari berita di atas siapa sosok Iptu Muh Idris?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris.

Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved