Berita Lampung
Jawaban Kejati Lampung Soal Tersangka Dugaan Korupsi PT LEB
Jawaban Kejati Lampung soal tersangka dugaan korupsi PT LEB tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Ricky Ramadhan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menjawab soal tersangka dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Jawaban Kejati Lampung soal tersangka dugaan korupsi PT LEB tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Ricky Ramadhan.
Diduga tersangka korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang dilakukan PT LEB adalah orang yang paling bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara.
Diketahui dugaan korupsi PT LEB tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.
Kejati Lampung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi PT LEB tersebut.
Namun terkait penetapan tersangka, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum dapat menyimpulkan.
"Sekarang keterangan saksi masih didalami, jadi (penetapan tersangka) belum bisa disimpulkan," ujar Ricky Ramadhan, Minggu (3/11/2024).
Kata dia, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut memeriksa pihak yang lain. "Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka," pungkasnya.
Sehingga, menurut dia, saat ini tim Pidsus Kejati Lampung masih mendalami keterangan sembilan saksi dugaan korupsi PT LEB.
Sebelumnya diberitakan Kejati Lampung telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 miliar dari dugaan korupsi PT LEB atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.
"Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (31/10/2024).
Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni sembilan orang.
Di antarnya AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung.
Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.
Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamtim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.
| Lewat “Radin Inten Menyapa”, Pangdam Buka Dialog dengan Mahasiswa Lampung |
|
|---|
| Dugaan Honorer Fiktif di Pemkot Metro, PUSKADA Minta Penyidikan Dipercepat |
|
|---|
| Tragis, IRT di Lampung Meninggal Dunia Tersambar Petir, Rekannya Kritis di RS |
|
|---|
| Kejati Sebut Arinal Berperan Aktif Kasus Korupsi PI 10 Persen, Pengacara: Menyesatkan! |
|
|---|
| Cerita Aji Pulang dari Jerat Calo Kapal Ikan, Kerja Berat, Gaji Tak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Lampung-Ricky-Ramadhan-7.jpg)