Berita Lampung
Jawaban Kejati Lampung Soal Tersangka Dugaan Korupsi PT LEB
Jawaban Kejati Lampung soal tersangka dugaan korupsi PT LEB tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Ricky Ramadhan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menjawab soal tersangka dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Jawaban Kejati Lampung soal tersangka dugaan korupsi PT LEB tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Ricky Ramadhan.
Diduga tersangka korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang dilakukan PT LEB adalah orang yang paling bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara.
Diketahui dugaan korupsi PT LEB tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.
Kejati Lampung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi PT LEB tersebut.
Namun terkait penetapan tersangka, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum dapat menyimpulkan.
"Sekarang keterangan saksi masih didalami, jadi (penetapan tersangka) belum bisa disimpulkan," ujar Ricky Ramadhan, Minggu (3/11/2024).
Kata dia, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut memeriksa pihak yang lain. "Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka," pungkasnya.
Sehingga, menurut dia, saat ini tim Pidsus Kejati Lampung masih mendalami keterangan sembilan saksi dugaan korupsi PT LEB.
Sebelumnya diberitakan Kejati Lampung telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 miliar dari dugaan korupsi PT LEB atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.
"Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (31/10/2024).
Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni sembilan orang.
Di antarnya AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung.
Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.
Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamtim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.
Perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.
Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024.
"Kami juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," kata Armen.
Armen menjelaskan, dalam tahap penyidikan, pihaknya menemukan uang mata uang rupiah dan juga mata uang asing, serta sejumlah dokumen.
"Hingga saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan uang itu," kata Armen.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
| Kejari Lampung Tengah Amankan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 116 Juta dari Ketua KONI TA 2022 |
|
|---|
| Disnaker Lampung Targetkan Penerapan Upah Sektoral Mulai 2026 |
|
|---|
| Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta |
|
|---|
| Presiden Prabowo Batal ke Lampung |
|
|---|
| Cerita Pamong Yudi Coba Selamatkan Nyawa Kakek Raji, 3 Kali Tarik Korban dengan Handuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Lampung-Ricky-Ramadhan-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.