Berita Lampung
Rentenir di Lampung Tengah Diduga Tipu Rekan Kerja
Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial MMD (37) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial MMD (37) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
MMD telah menipu dan membawa kabur uang rekan kerjanya senilai Rp 39.950.000 di Dusun IV, RT/RW 019/010, Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah sejak 19 Desember 2023.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang sudah 1 tahun berprofesi sebagai rentenir atau meminjamkan uang dengan pengembalian yang dikenakan bunga Rp 10 ribu rupiah per pinjaman Rp 1 juta.
Pembagian kerjanya, MMD bertugas mencari peminjam, sedangkan korban memberikan uang modal kepada pelaku.
"Namun, pada Desember 2023 lalu, MMD meminta uang modal dengan modus untuk memberikan pinjaman kepada warga, tetapi uang tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku," katanya, Senin (4/11/2024).
Kapolsek menjelaskan, setelah korban membuat laporan, pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 02 November 2024 di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah diinterogasi oleh petugas, MMD mengaku sengaja meminta uang kepada korban dengan modus dipinjamkan kepada warga untuk melunasi utang bank.
Kemudian, korban pun memberikan uang modal tersebut dengan mengirimkan ke rekening pelaku dengan 3 kali pembayaran.
"Saat korban mengkonfirmasi ke warga yang bersangkutan, dia tidak pernah membuat kesepakatan dengan MMD. Hal itupun dibenarkan oleh pelaku yang kini diamankan di Polsek Rumbia," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini MMD dan barang bukti transaksi korban kepada pelaku diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
"MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq).
| Hari Kelima Pencarian Riza, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Gadingrejo, Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| Raup Omzet Rp52,5 Juta, Bisnis Gilingan Plastik Ikhsan Diuntungkan Kenaikan Harga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 10 April 2026, Berpotensi Hujan pada Siang hingga Malam Hari |
|
|---|
| Ancaman El Nino Godzilla, Petani Lampung Diminta Mulai Tata Penggunaan Air |
|
|---|
| Gegara Temuan BPK, Seluruh Camat di Bandar Lampung Dipanggil DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/diamankan-di-Polsek-Rumbia-Lampung-Tengah.jpg)