Berita Terkini Nasional

Dugaan 'Uang Damai' Guru Honorer Supriyani, Propam Polda Periksa 7 Oknum Polisi

Sebanyak 7 oknum polisi diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, atas kasus guru honorer Supriyani.

TribunnewsSultra.com/Samsul
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian (kiri), saat diwawancarai awak media. Sebanyak 7 oknum polisi diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, atas kasus guru honorer Supriyani. 

Tribunlampung.co.id, Kendari - Sebanyak 7 oknum polisi diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, atas kasus guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dari kasus guru Supriyani tersebut, terkuak pula ada dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta, yang disampaikan ke pihak keluarga guru honorer tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan Propam Polda Sultra telah memanggil 7 oknum polisi untuk dimintai keterangan penanganan kasus guru Supriyani apakah sesuai prosedur penyidikan atau tidak.

Begitupun menelusuri permintaan uang damai Rp 50 juta dalam mediasi kasus Supriyani.

Tujuh oknum tersebut di antaranya, Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan tidak hanya polisi dari Polsek Baito 3 orang dan pihak Polres Konawe Selatan 4 orang.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda

Kasus yang dialami guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani, hingga kini masih belum tuntas. Terakhir, kabar menyebut jika pihak keluarga Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved